Breaking News

Jangan Mau Bayar Lebih Untuk Bikin SIM dan STNK Hilang, Cek Tarifnya!


Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.

Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Sumber : suratkabar.co

Tidak ada komentar