Breaking News

“Hentikan Siaran Langsung Sidang Jessica!” Karena Tak Ada Manfaatnya bagi Publik, Share jika Setuju!



Setiap kali menyalakan televisi maka yang muncul adalah sidang kasus kopi sianida yang menewaskan wanita bernama Mirna dengan terdakwa Jessica.

Berbulan-bulan pemberitaan ini ditayangkan namun tidak jelas apa relevansinya dengan kehidupan publik. Apa mungkin ada sesuatu di balik blow up pemberitaan yang berlebihan ini?

Dikutip Radarislam,com dari Republika.co.id (21/9/16), aktivis media sosial Azzam Mujahid Izzulhag menjelaskan bahwa memang ada yang ingin ditutupi dari pemberitaan sidang kopi beracun ini. Sangat aneh kalau berbulan-bulan kasus ini terus menerus di blow up. Sebenarnya ada yang ingin ditutupi. Terlebih yang getol memberitakan adalah media-media yang berada di balik kekuasaan.

Praktisi Digital Marketing, Jusman Dalle, mengatakan dirinya juga sangat keheranan dengan pemberitaan kasus ini yang dinilainya berlebihan.

“Semoga kasus ini cepat selesai,” ujarnya di akun Twitter.

“Baru kali ini berita yang tidak ada relevansinya dengan publik terus menerus di blow up. Bahkan nilai beritanya masih tanda tanya, terkesan dipaksakan. Saya tidak tahu apa yang ingin dicari dan diungkapkan oleh media,” jelasnya.
Persidangan ini dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV swasta sehingga menimbulkan banyak kerugian. Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  mengatakan bahwa siaran langsung ini bisa menimbulkan informasi sampai ke masyarakat yang tidak utuh.

“Dari sisi saksi dan korban, ini sangat merugikan,” jelas Abdul Haris.

Dia menjelskan bahwa ada kemungkinan fakta dan keterangan saksi dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang ingin membalas denda. Apalagi jika keterangan yang diajukan oleh saksi memojokkan salah satu pihak.

“Mungkin juga ada beberapa pihak yang berusaha menghalangi saksi memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Abdul Haris sendiri, peradilan di Ameriksa Serikat yang berpaham liberal saja tidak sebebas ini memberitakan persidangan secara langsung.

“Pengunjung sidang pun tidak diperkenankan membawa kamera ketika berada di ruangan sidang,” katanya.

Ini dilakukan guna menjaga netralitas peradilan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait keterangan dari saksi, korban dan juga tersangka.

“Kami minta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran langsung persidangan ini,” jelasnya. [radarislam.com]

Tidak ada komentar