Breaking News

KPK Geledah Dua Perusahaan Perantara Suap Mesin Pesawat Garuda Indonesia

foto: Illustrasi Okezone
foto: Illustrasi Okezone

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus ‎A330-300 milik Garuda Indonesia.

Adapun penyidik melakukan penggeledahan di dua perusahaan milik Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap dalam kasus ini. Dua perusahaan yang digeledah ters‎ebut yakni, PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi.
‎"Kedua perusahaan tersebut terletak di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Febri menjelaskan, penggeledahan di dua perusahaan tersebut untuk mendalami penyelidikan ‎terhadap Soetikno Soedarjo. Ditambahkan Febri, hingga malam ini, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Adapun alasan dilakukan penggeledahan ada fakta yang ditemukan penyidik yang mengindikasikan beberapa data dan dokumen terkait perkara yang masih disimpan di perusahaan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penggeledahan terhadap kantor MRA Group‎ pada akhir Januari 2017, lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus suap ini.

Sekadar informasi, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap mesin pesawat ini. Dua tersangka tersebut yakni, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia

Emirsyah pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar