Breaking News

Gaji & pensiun PNS habiskan Rp 707 triliun, tapi kinerja lamban

Gaji & pensiun PNS habiskan Rp 707 triliun, tapi kinerja lamban

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman menjelaskan soal rencana rasionalisasi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimulai 2017 mendatang. Rasionalisasi menurut Herman bukanlah pemecatan namun penataan jumlah PNS yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi.
Kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Menurut Herman, kebijakan ini perlu dilakukan karena belanja pegawai dan pensiunan PNS pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen.
"Ini lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat," kata Herman dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).
Sementara itu menurut Herman, kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi.
Selain itu, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
"Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi dikisaran 28 persen. Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar satu juta PNS," jelas Herman.
Herman menegaskan, angka satu juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan di rasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
"Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015."
sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar