Hobi Umbar Foto Seksi, Wanita Ini Dianiaya Sang Pacar Hingga Babak Belur
Hanya karena hal sepele, seorang wanita dianiaya pacarnya. Adalah wanita bernama Neni Dhalya umur 37 tahun yang dianiaya sang pacar karena memasang foto seksi di sosial media. Neni dianiaya sang pacar yang lebih muda yaitu Dhaniel Bachrie Putra 30 tahun gara-gara kerap memamerkan lekuk tubuhnya di sosial media.
Keduanya terlibat pertengkaran heboh di pelataran parkir Mal ABC Ancol Taman Impian / tepat di depan pintu gerbang keluar Carnaval, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara dini hari Sabtu 10 Setember 2016 pukul 00.30 WIB.
Dilansir dari beritasatu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Suharto, mengatakan awalnya korban yang berpacaran dengan pelaku memang sudah janjian untuk menghabiskan waktu di dalam kawasan wisata terpadu Ancol Taman Impian.
Ia mengungkapkan "Saat itu memang mereka sudah bertemu beberapa jam sebelumnya, disitu pelaku marah terhadap pacarnya karena pacarnya itu sering memasang foto dp di aplikasi whatsapp dengan hanya menggunakan tank top saja," Sabtu 10 September.
Hal inipun membuat Dhaniel naik pitam, pasalnya ia sudah meminta berkali-kali agar pacarnya itu tidak lagi memasang dp dengan foto berpakaian seronok di sosial media, apalagi saat pelaku memeriksa hp korban, ia juga menemukan pesan chatt dari lelaki lain yang kian mesra kepada korban.
"Hal inipun memancing kecemburan sangat pada pelaku yang memang dikatakan korban sangat posesif, ia kemudian memukuli korban berulang kali dengan menggunakan tangan, hingga korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan, tulang hidung yang patah, dan luka memar pada kedua sisi tangannya," ungkap Suharto.
Tidak terima mendapat perlakuan kasar seperti itu, Neni Dahlya yang berdomisili di RT02/RW02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Bogor itupun bersama seorang temannya bernama Nina mendatangi kantor Polsek Pademangan untuk membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Untuk melengkapi laporan, korban juga sudah menjalani visum di RS Husada, dan anggota kami sudah memeriksa saksi mata dan melengkapi barang bukti pakaian korban yang terdapat bercak darah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Setelah itu polisi langsung menangkap pelaku, yakni Dhaniel Bachrie Putra yang merupakan warga RT03/RW04, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ia kini dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat polisi menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Tidak ada komentar