Breaking News

Hina Gusdur di Facebook, Seniman Ini Sekarang Nasibnya Jadi…



Tren asal komentar atau menulis bernada sindirian bahkan kasar terus menggelinding di media sosial. Setelah ada 3 netizen menghina KH Ahmad Musthofa Bisri atau Gus Mus di Rembang, kali ini giliran Facebooker di Gresik menghina Gus Mus sekaligus Gus Dur, nama populer Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Dilansir daru Tribun Jatim, Pelakunya adalah Arik S Wartono, seorang seniman lokal, pemilik sanggar seni lukis ‘Daun’. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan penghinaan terhadap tokoh agama, mantan presiden Republik Indonesia dan kyai melalui media sosial, Senin (28/11/2016).
“Kami tetap lapor ke Polres Gresik terkait penghinaan terhadap tokoh agama, tokoh nasional KH Abdurrahman Wahid dan kyai melalui media sosial,” kata Ketua Gerakan Pemuda Ansor Gresik, Agus Junaidi, didampingi Sekretaris Ashadi Ihsan dan jajaran pengurus, Senin (28/11/2016).
Agus menilai, tulisan Arik di media sosial mencanci maki, menghina dan mengejek tidak hanya kyai, tokoh nasional tapi juga mantan presiden yaitu Gus Dur.
Arik S Wartono sendiri tercatat sebagai warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik dan tinggal di Perumahan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Sesuai bukti laporan GP Ansor, tampak Arik menulis di jejaring sosial Facebook, antara lain,
“Lha iya, setan gusdur opo gusmus,” dan NU lah yg sejak gusdur sampai hari ini selalu memecah belah umat Islam.”
Ada lagi tulisannya,
“NU kan memang bukan muslim maka sekalian saja bikin agama baru gabung syiah.”

Terkait laporan ke kepolisian itu, Arik sendiri datang ke kantor PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Ia menyesal dan meminta maaf kepada jajaran pengurus GP Ansor dan PCNU Gresik.
“Secara langsung saya minta maaf. Perkataan di media sosial itu memang saya yang membuat, tapi itu hanya pura-pura saja. Padahal niatan saya agar saya dibenci oleh ormas Islam. Saya mempunyai misi untuk mengembalikan lagi landasan negara Republik Indonesia ke Undang-undang Dasar 1945. Tidak lagi Undang-undang Dasar 1945 yang diamandemen. Sebab, cita-cita leluhur para pejuang ya di Undang-undang Dasar 1945 yang asli,” kata Arik.
Menanggapi tindakan GP Ansor yang melaporkan ke Polres Gresik, Arik menanggapi dengan santai.
“Risiko perjuangan. Yang penting saya bisa menjelaskan perjuangan saya bersama para intelijen lain tentang cita-cita mengembalikan landasan negara Republik Indonesia ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli,” katanya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa dari aduan masyarakat terhadap dugaan kepada tokoh agama dan kyai melalui media sosial di Facebook akan ditindak lanjuti.
“Kami akan konsultasi ke ahli hukum ilmu teknologi. Sebab pelaporan ini terkait Undang-undang Teknologi Informasi, saat ini kasus ini masih kami pelajari” kata Heru.
BACA SUMBER

Tidak ada komentar