Setahun Menikah, Tidak “Dijatah” lalu Digugat Cerai
Unaaha–Cerita aneh tapi nyata ini terjadi di Konawe. Seorang istri (SW) menggugat cerai suaminya (JH) dengan tuduhan tidak mampu memberikan keturunan. Tidak terima digugat cerai, JH melaporkan istrinya dipolisi karena merasa ditipu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir dibengkel pribadinya di poros Konawe itu, menggugat istrinya karena selama pernikahan yang berjalan nyaris setahun, tidak pernah diberi “jatah”. Ia merasa ditipu oleh istrinya yang sengaja tidak mau berduaan dengannya saat malam. “Kalau kita tidur pasti dia minta ditemani, kalau bukan kakaknya, orang tuanya, kalo saya dekati, dia tendang sama dicakar saya” keluh JH.
Kejadian tersebut terus terulang sampai malam ke 10 usai pernikahan. Setelahnya, SW malah sama sekali enggan tidur berduaan dengan JH. Hal itu terus berjalan sampai Nopember 2016, JH menerima surat panggilan perceraian dari Pengadilan Agama Konawe. Mendapat perlakukan itu, JH tidak tinggal diam. Bersama kuasa hukumnya dia melaporkan tidakan istrinya ke unit IV PPA Polres Konawe. Tuntutan JH tidak muluk-muluk. Ia meminta uang panai sebesar Rp30 juta yang dikeluarkannya saat meminang SW dikembalikan. “Harapanku itu uang dia kembalikan saja, 30 juta,” terangnya. Kuasa hukum JH, Triutami.SH mengatakan perkara yang sedang di tanganinya terbilang langka. Meski demikian, ia menduga SW bersama keluarganya telah berkomplot melakukan penipuan kepada JH. Pasalnya selama penikahan, keluarga SW sengaja membantu agar SW tidak berhubungan atau tidur bersama JH. “Saya menduga klien kami ini ditipu oleh keluarga istrinya,” terangnya. (m4/c)
Kejadian tersebut terus terulang sampai malam ke 10 usai pernikahan. Setelahnya, SW malah sama sekali enggan tidur berduaan dengan JH. Hal itu terus berjalan sampai Nopember 2016, JH menerima surat panggilan perceraian dari Pengadilan Agama Konawe. Mendapat perlakukan itu, JH tidak tinggal diam. Bersama kuasa hukumnya dia melaporkan tidakan istrinya ke unit IV PPA Polres Konawe. Tuntutan JH tidak muluk-muluk. Ia meminta uang panai sebesar Rp30 juta yang dikeluarkannya saat meminang SW dikembalikan. “Harapanku itu uang dia kembalikan saja, 30 juta,” terangnya. Kuasa hukum JH, Triutami.SH mengatakan perkara yang sedang di tanganinya terbilang langka. Meski demikian, ia menduga SW bersama keluarganya telah berkomplot melakukan penipuan kepada JH. Pasalnya selama penikahan, keluarga SW sengaja membantu agar SW tidak berhubungan atau tidur bersama JH. “Saya menduga klien kami ini ditipu oleh keluarga istrinya,” terangnya. (m4/c)
Tidak ada komentar