Breaking News

Wow! Saat Perselingkuhan Malam Itu, Farida Yeni Ternyata dalam Kondisi...


Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Mereka pun saat ini diketahui hanya diwajibkan untuk wajib lapor. Dari penelusuran, sejumlah fakta terkuak setelah keduanya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pada malam sebelum penggerebekan, kedua insan tersebut mengaku sudah melakukan “hubungan” sebanyak satu kali. Hal itu mereka akui di hadapan penyidik.

Yang mengejutkan adalah hubungan dilakukan saat Farida dalam kondisi menstruasi (datang bulan). “Ya benar, dia (Farida, red) sedang mens. Kalau malam itu satu kali. Sebelum-sebelumnya sudah pernah,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Gusde Wardana kepada Kalteng Pos (Jawa POs Group) per telepon, kemarin sore.

Tak hanya dari pengakuan dari Farida terkait kondisi menstruasi, pada barang bukti celana dalam yang diamankan sebagai barang bukti juga terlihat ada bercak darah. Untuk bercak cairan sperma atau lainnya yang ada di celana dalam masih dilakukan pendalaman.

Sementara itu, terkait detail soal bercak sperma di ranjang yang masih belum tersentuh oleh penyidik saat ini masih ditelusuri. Ketika suami dari Farida, Aipda SH bersama anak bungsunya berusia 8 tahun menggerebek, keduanya dalam kondisi tanpa busana.
Dikabarkan, ada pemukulan menimpa Yantenglie. “Soal pemukulan, belum ada keterangan dari yang bersangkutan,” kata Gusde.

Bupati sebelumnya dijemput Farida dengan mobil di pinggir jalan. Sebelum menuju ke rumah Jalan Nangka. Sedangkan terkait tindakan hukum lainnya, kejaksaan tunggu SPDP. “Kalau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah diterima, maka disiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan sekaligus meneliti berkas perkara,” kata Agus Trihandoko, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, melalui Wakajati Kalteng Andi Herman, kemarin.

Di sisi lain, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Salamat Simanjuntak mengatakan, menunggu SPDP dari pihak penyidik Polda Kalteng dalam Minggu ini, apakah perkaranya dilanjutkan keproses persidangan. “Kalau telah diterima SPDP maka siapkan tim jaksanya,” tuturnya.
BACA SUMBER

Tidak ada komentar