Breaking News

Ayah Cabul Hamili 2 Anak Kandung dan Jual Ke Teman dengan Tarif Rp 300 Ribu



DENPASAR - Biadab! Kata ini yang pantas menggambarkan kelakuan Ahyar Safrudin alias Ardiani alias Pak Bima (41) yang tega menyetubuhi dan mencabuli dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. Bahkan anak kandungnya yang berumur 14 tahun berinisial S disetubuhi terdakwa hingga hamil.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa asal Kododua, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga "menjual" darah dagingnya pada orang lain. Sekali kencan, Pak Bima memasang tarif Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu. Hal ini terungkap ketika Safrudin diperiksa di muka persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (10/02/2017), di Pengadilan Denpasar, Bali. Di persidangan terungkap,

Safrudin yang tinggal di Jalan Pidana, Ubung, Denpasar, tidak sendirian menjual anak kandungnya bernisial S, ia bekerjasama dengan selingkuhannya. Terdakwa menyatakan, S hanya pasrah menuruti perintah sang bapak. S dijual sejak April tahun lalu.

Kebiadaban Safrudin tak berhenti hanya menyetubuhi dan menjual S, ia juga tega mencabuli anaknya berinisial R yang masih sembilan tahun. Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa Safrudin hanya bisa menangis sesengukan. "Saya tidak tahu pak, saya suka sama suka,” jawab pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Kembali ditanyakan majelis hakim terkiat dakwaan yang didakwakan JPU, dengan suara tidak jelas dan terbata-bata, Safrudin tidak mengakui sebagian dakwaan jaksa.

Tak pelak, tidak mengakui perbuatannya membuat majelis hakim naik pitam mengingatkan terdakwa untuk jujur mengakui perbuatan kejinya.

"Saudara harus terus terang dan mengakui, jangan hanya bisa menangis," tegur Hakim Ketua Gede Pasek.

Atas perbuatan bejatnya, JPU mendakwa Safrudin dengan pasal berlapis.

Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu yakni melanggar Pasal 76 E, Pasal 76 D, dan Pasal 71 I Undang Undang RI No No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jaksa Purwanti menyatakan, kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh Safrudin tergolong berat.
Selain mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa juga menjual anaknya sendiri.

“Minimal bisa kena tiga pasal. Bisa terancam 20 tahun penjara dia,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus menghamili anak kandung juga menjerat Serda Victor Carlos Suares (45).
Anggota Babinsa Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung, tersebut menghamili dua anak kandungnya dan mengggugurkannya.

Serda Victor kemudian divonis hukuman total 10 tahun 8 bulan penjara dan pemecatan dari kedinasan militer oleh Pengadilan Militer Denpasar. (tribunkota.com)

Tidak ada komentar