Biadab, Gadis 15 Tahun Ini Dipukuli Kemudian Disetubuhi Berulang Kali Oleh Ayahnya
Ilustrasi korban pemerkosaan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - SM (35) warga kecamatan Aertembaga Kota Bitung ditangkap oleh anggota Polsek Aertembaga, Jumat (28/4) pukul 14.00 Wita, setelah dilaporkan oleh mantan istri karena diduga mencabuli Bunga (15) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan setiap kali SM melakukan aksinya, ia terlebih dulu memukuli korban.
Bahkan korban juga mengaku setiap kali sang ayah melakukan hal tersebut, ia sudah dalam keadaan mabuk.
SM sendiri, ketika ditangkap membantah semua tuduhan tersebut. Namun ketika dipertemukan dengan istri dan anaknya, ia kemudian mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan SM, kejadian ini pertama kali dilakukannya pada pertengahan Juni tahun 2016 lalu.
Ia mengaku tak kuasa menahan nafsu birahinya karena sudah terpengaruh oleh alkohol.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa ketika dihubungi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“SM sudah ditahan di Mapolsek Aertembaga,” jelasnya.
Tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas. (nie)
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan setiap kali SM melakukan aksinya, ia terlebih dulu memukuli korban.
Bahkan korban juga mengaku setiap kali sang ayah melakukan hal tersebut, ia sudah dalam keadaan mabuk.
SM sendiri, ketika ditangkap membantah semua tuduhan tersebut. Namun ketika dipertemukan dengan istri dan anaknya, ia kemudian mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan SM, kejadian ini pertama kali dilakukannya pada pertengahan Juni tahun 2016 lalu.
Ia mengaku tak kuasa menahan nafsu birahinya karena sudah terpengaruh oleh alkohol.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa ketika dihubungi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“SM sudah ditahan di Mapolsek Aertembaga,” jelasnya.
Tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas. (nie)
Tidak ada komentar