Breaking News

Kasus e-KTP, Rumah Miryam Digeledah Penyidik KPK

Kasus e-KTP, Rumah Miryam Digeledah Penyidik KPK
Miryam S Haryani. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rumah mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Selasa (25/4/2017), digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penyampaian kesaksian palsu dalam sidang perkara kasus e-KTP. "Ada penggeledahan hari ini katanya dilakukan di rumahnya beliau. Saya diberitahu penyidik. Saya juga dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," ujar Aga Khan selaku Kuasa Hukum Miryam ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, penggeledahan telah dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik saat ini telah merampungkan penggeledahan di rumah Miryam di kawasan Jakarta Selatan.

Namun, Aga enggan membeberkan hasil geledah yang dilakukan KPK di rumah kliennya tersebut. "Katanya semua ruangan (digeledah). Kan surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, pada 5 April lalu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Bahkan, Miryam juga mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP.

Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. (Put)

Tidak ada komentar