Pelaku Pencabulan Ditangkap Warga
ZP (18) tersangka pencabulan terhadap perempuan dibawah umur warga Kecamatan Rumbai Pesisir saat diamankan, Selasa (25/4/2017). *4/RIAU POS
(RIAUPOS.CO) - SEORANG pemuda berinisial ZP (18) berhasil diamankan warga, Senin (24/4) lalu. Dikarenakan aksi bejatnya hendak mencabuli seorang pelajar dibawah umur. Pelaku yang berusaha melarikan diri dapat ditangkap warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
Kejadian itu menimpa seorang perempuan berusia 14 tahun, warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika korban tengah tertidur pulas di warung miliknya, tersangka dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam. Melalui pintu belakang, tersangka melepas gembok pintu yang tak terkunci.
Berhasil masuk ke dalam warung secara diam-diam, tersangka langsung menuju tempat tidur korban. Lalu meraba-raba bagian tubuh perempuan dibawah umur tersebut. Seketika korban terbangun dari tidurnya, lalu berteriak melihat tersangka yang hanya menggunakan celana dalam.
"Tersangka diduga sudah berulang kali mengintip dan mencari waktu saat orang tua korban tidak berada di warung. Saat itulah pelaku masuk ke dalam warung," Sebut Kompol Bimo Ariyanto, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (25/4).
Dikatakan Bimo, saat aksinya kepergok, korban lansung berteriak. Dengan kondisi hanya menggunakan celana dalam berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga sekitar. " Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana.(*3/new)
Tidak ada komentar