Breaking News

Pesta Esek-esek di Hotel, Datang Belakangan Menonton Dulu Biar "Panas"

Pesta Esek-esek di Hotel, Datang Belakangan Menonton Dulu Biar
Tiga tersangka memeragakan adegan saat main bertiga di atas bed di kamar 304 Hotel Oval. Sedangkan satu tersangka lagi duduk terpisah di sofa sambil melakukan adegan sendirian. Foto: YUAN ABADI/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus “pesta terlarang” delapan orang pria gay yang digerebek di Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Minggu (30/4) dinihari. 

Rekonstruksi dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam rekonstruksi gay party yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Oval itu, para tersangka harus menjalani 31 adegan. 

Adegan-adegan itu diperagakan dengan berpasang-pasangan sesuai keterangan yang mereka sampaikan kepada penyidik. 

Kedelapan tersangka itu adalah Sing, 44, warga Kedamean, Gresik; Ken, 23, warga Waru, Sidoarjo; Fen, 25, mahasiswa S2 Hukum warga Jalan Pandugo, Rungkut; dan Isw, 40, warga Sleman, Jogjakarta. 

Selanjutnya juga dua mahasiswa yakni Ahm, 22, dan Anj, 21. Juga AS, 25, warga Ngingas, Sidoarjo, dan And, 25, warga Jalan Tandes, Surabaya yang menjadi inisiator gay party tersebut. 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan mulai pukul 07.30. Delapan orang gay itu digiring ke Hotel Oval dengan didampingi penyidik dan anggota dari Inafis. 

"Rekonstruksi pertama dilakukan di kamar 203 lantai dua hotel Oval. Tapi di kamar ini, hanya tiga tersangka yang menjalani rekonstruksi, yakni And, Sing, dan AS," ungkap AKP Ruth, Senin (1/5). 

Selain hanya tiga orang, di kamar ini, rekonstruksi dijalankan hanya tiga adegan. Sebab, di kamar ini hanya digunakan untuk mempersiapkan registrasi dan menerima para tamu. 

Sedangkan adegan selanjutnya lebih banyak dilakukan di lantai tiga tepatnya di kamar 314. Menurut Ruth, di kamar inilah proses “pesta begituan” ala gay yang diberi judul Pesta XXX itu dilakukan.

"Satu per satu, peserta yang datang langsung menempati kamar dan memulai beberapa adegan sesama pria itu, sambil menunggu peserta lain untuk ikut gabung," lanjut Ruth. 

Dia menjelaskan bahwa pesta itu tetap dimulai, meski belum semua peserta datang. Hal itu sengaja dilakukan, karena peserta yang datang biasanya tidak langsung ikut bergabung. Mereka terlebih dahulu harus mendapatkan stimulus atau rangsangan. 

Karena itu, peserta yang datang belakangan biasanya dipersilakan menonton lebih dahulu adegan yang dilakukan peserta yang sudah datang, dengan tujuan untuk merangsang sebelum mereka benar-benar berminat dan bergabung dengan peserta atau pasangan lain. 

Bahkan di kamar itu, mereka juga memutar film-film “panas” tentang hubungan sesame jenis yang diambil dari flashdisk salah satu peserta. Pemutaran film ini juga untuk merangsang para peserta.
“Jadi, mereka baru akan ikut bergabung setelah mereka terangsang," jelasnya. 

Lebih jauh, mantan perwira unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo ini juga menjelaskan bahwa setelah melakukan rangkaian rekonstruksi itu, delapan tersangka ini lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, tepatnya di ruang penyidik PPA. 

Mereka bergabung dengan enam gay lain yang menjadi saksi atas Pesta XXX itu. "Mereka semua harus menjalani tes kesehatan dan urine," terangnya. 

Menurut Ruth, dari hasil tes urine, mereka dinyatakan negatif. Hanya saja untuk hasil kesehatan alat reproduksi mereka, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Bhayangkara Polda Jatim. 

Sementara untuk enam gay lain yang statusnya hanya saksi karena tak terbukti melakukan "adegan panas", akhirnya mereka dipulangkan. 

"Kami pulangkan mereka sekitar pukul 14.00, tepatnya setelah melakukan tes kesehatan. Meski demikian, mereka akan tetap kami panggil ketika kami membutuhkan keterangan dari mereka," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak ini, seperti dilaporkan Radar Surabaya (Jawa Pos Group). 

Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek “pesta begituan” ala gay berjudul Pesta XXX yang digelar di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Minggu (30/4). 

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 14 orang gay yang menjadi peserta Pesta XXX dan delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 32, 33, dan 34 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tidak ada komentar