Breaking News

Periksa Rizal Ramli, KPK Tanyakansoal Prosedur SKL BLBI

Periksa Rizal Ramli, KPK Tanyakan soal Prosedur SKL BLBI
Ilustrasi. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa (2/5/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemeriksaan Rizal untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut untuk menggali bagaimana kebijakan yang dikeluarkan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu keluar.

"Ini adalah penjadwalan ulang. Saksi Rizal Ramli telah kami panggil sebelumnya, tapi tidak bisa datang. Kami ingin mendalami tentang apa yang terjadi dengan rentang waktu tersebut dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu atau kronologis kebijakannya seperti apa," kata Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Adapun Rizal juga dimintai penjelasan sebagai ekonom mengenai pelanggaran jenis apa yang dilakukan terkait obligor yang belum melunasi utang BLBI namun sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). "Jika dalam kondisi tertentu obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL, itu diduga melanggar apa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut, setidaknya antara 2002 hingga 2004 terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini," jelasnya.

Di sisi lain, Rizal Ramli mengatakan, dirinya dimintai keterangan karena dianggap mengetahui prosedur proses pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN. "Saya pernah jadi Menko Ekonomi 19 tahun lalu. Dan sebagai Menko Perekonomian itu Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sistem Keuangan). Tapi kejadian yang diselidiki KPK terjadi setelah kami tidak lagi jadi ketua KKSK. Jadi Menteri tapi oleh Menko yang baru, pemerintahan setelah Gus Dur," ungkapnya ketika keluar Gedung KPK sore tadi.

Tidak ada komentar