Breaking News

Polisi Temukan Sejoli Ini Asyik Begituan dalam Mobil dan Ini yang Terjadi Kemudian

Polisi Temukan Sejoli Ini Asyik Begituan dalam Mobil dan Ini yang Terjadi Kemudian
Ilustrasi razia kendaraan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Aparat polisi Satlantas Polres Aceh Tamiang mengamankan pasangan non muhrim inisial J (32) warga Blang Mulia, Aceh Utara  dan RD (23) eks pelajar Kota Lhokseumawe dalam razia operasi patuh rencong 2017 di depan Kantor Satlantas  Jalan Medan- B Aceh, Kota Kualasimpang, Jumat (19/5/2017).

Pasangan tersebut diamankan polisi, setelah curiga saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan terhadap supir M (27), juga warga Blang Mulia, Aceh Utara.

Saat proses pemeriksaan, mobil Toyota Innova BK 503 WI bergoyang, ketika diperiksa pasangan J dan RD sedang bercumbu dan kondisi RD setengah bugil.

Ketiganya, supir dan kedua pasangan meusum ini langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Lantas AKP Al Mahdi kepada Serambinews.com, Jumat (19/5) mengatakan,  tertangkapnya pasangan meusum ini bermula, saat  Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan razia rutin di jalan Medan–B Aceh tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang.  Tiba–tiba melintas mobil Inova BK 503 WI dari Araha B Aceh –menuju Medan.

Setelah mobil tersebut berhenti, mobil yang disupiri M (27) diperiksa kelengkapan surat kenderaan.
Saat pemeriksaan tersebut, petugas melihat mobil bergoyang sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Saat ditanya kepada supir, tersangka M menjawab temannya, namun petugas melihat langsung ke dalam mobil, ternyata di bangku bagian belakang didapati  pasangan non muhrim ini sedang bercumbu sementara perempuannya dalam kondisi setengah bugil.

Tujuan mereka dari Lhokseumawe  menuju Kota Medan diakhir peukan.

Karena perbuatan tidak terpuji  yang dilakukan dalam kenderaan sedang berjalan, petugas langsung mengamankan ketiga orang tersebut, supir dan dua pasangan meusum ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan kenakan sangsi sesuai  Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang perbuatan Khalwat (mesum).

Tidak ada komentar