Breaking News

Pelapor Kaesang Ditahan Polda Metro Jaya




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hidayat pelapor Kaesang Pangarep putra presiden Joko Widodo resmi ditahan oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hidayat ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Iriawan pada saat aksi bela islam 411 lalu.

Penahanan Hidayat sempat ditangguhkan. Kini dicabut, lantaran dia harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hidayat menuding, penahanannya berkaitan dengan kasus Kaesang. Sebab, dia sempat melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi itu, beberapa waktu lalu.

"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang ya," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017) malam.

Hidayat mengaku penahanan malam ini atas kewenangan penyidik. Hidayat menuding polisi tidak profesional, menanggapi laporannya terhadap Kaesang.

"Dan penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri (Komisaris Jendral Syafrudin) yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," ucap Hidayat.

Wakapolri Syafrudin memang sempat mengatakan akan menutup kasus Kaesang.

Sementara Polresta Bekasi masih melanjutkan kasus Kaesang untuk mencari bukti pidana dalam laporan Hidayat.

Hidayat ditahan terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

Tidak ada komentar