Breaking News

KPK Diminta Segera Tetapkan Novanto Tersangka e-KTP Jika Cukup Bukti

KPK Diminta Segera Tetapkan Novanto Tersangka e-KTP Jika Cukup Bukti
Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Doli mengatakan, penetapan Novanto yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka bisa memperjelas soal keterlibatan Ketua DPR itu.

Dengan begitu, tidak terjadi persepsi liar di publik yang justru akan merusak citra Partai Golkar.
"Kalau KPK memang betul-betul independen, tolong lah kalau sudah dapat bukti yang cukup segera saja tetapkan sebagai tersangka," kata Doli dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Doli, jika Setya Novanto sudah tersangka, maka Partai Golkar memiliki argumen yang kuat untuk melengserkan Novanto dari posisi ketua umum.

Posisi yang ditinggal Novanto pun bisa digantikan dengan kader yang lebih bersih sehingga citra partai berlambang pohon beringin itu terselamatkan.

"Saya sejak awal sudah minta, khusus Pak Setya Novanto, saat disebut namanya dalam sidang, dimulai lah pencitraan negatif Partai Golkar. Sudah sepantasnya Novanto diganti tanpa menunggu tersangka," ucap Doli.

Sebaliknya, jika memang KPK tidak memiliki bukti yang cukup, ia meminta lembaga antirasuah tersebut untuk berhenti mengusut Novanto. KPK juga harus menyatakan bahwa Novanto tidak terlibat.

"Tapi kalau KPK belum punya bukti, kenapa kemarin namanya disebutkan (di persidangan)? Harusnya kalau tidak ada indikasi, tidak ada alat bukti, jangan dikasih tahu ke publik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR, Setya Novanto, Jumat (14/7/2017) sore selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP.

"Keterangan saya sama seperti pemeriksaan yang sebelumnya," kata Setya Novanto sambil berjalan kaki dari lobi KPK ke mobilnya.

Lebih lanjut ditanya soal kebenaran sejumlah pertemuan, Setya Novanto membantah.

"Tidak ada," tegasnya.

Diketahui pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dimana pada Jumat (7/7/2017) lalu Setya Novanto tidak bisa hadir memenuhi panggilan.

Dalam kasus yang sama, Setya Novanto sudah dua kali diperiksa KPK yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.

Pemeriksaan terdahulu dilakukan untuk melengkapi berkas dua orang tersangka yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto dimintai keterangan karena saat proyek e-KTP berlangsung 2011-2012, dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar.

Termasuk Setya Novanto disebut-sebut bersama Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.

Tidak ada komentar