Banderol Rokok di Minimarket Sudah Mencapai 50 Ribu, Benar?
Baru-baru ini, masyarakat sedang digencarkan dengan kabar rokok yang dibanderol selangit. Ditambah lagi tak lama setelah kabar tersebut beredar para peroko kembali dihebohkan dengan beredarnya sejumlah foto yang menampilkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus di minimarket.
Harga yang ditampilkan beracam-macam, tergantung merek dan jenis rokok yang dijual. Ada yang dihargai mulai dari Rp 53 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp 134 ribu.
Namun, informasi kenaikan itu dibantah mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia memastikan, pemerintah belum menerbitkan kebijakan apapun, termasuk soal kenaikan cukai rokok.
Dilansir dari laman merdeka.com, Menteri Keuangan menepis pernyataan terkait kenaikan rokok,"Kemenkeu belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok. Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sensitifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," Jakarta, Senin (22/8).
Beliau menegaskan, kebijakan tersebut masih melalui pengkajian dan pembahasan dengan sejumlah pihak. Keputusan itu pun akan diambil akhir tahun mendatang, karena akan dimasukkan ke dalam Rancangan APBN 2017.
Bagi para perokok baiknya menunggu keputusan pastinya dari pemerintah terkait, akan lebih bijaksana jika kita mengikuti peraturan yang akan diluncurkan nantinya, toh untuk kebaikan kita sendiri pada akhirnya.
Dari beberapa tes lapangan yang dilakukan, harga rokok yang tercantum di beberapa minimarket belum mengalami kenaikan seperti dalam foto yang telah gencar beredar di media sosial. Salah satunya rokok Marlboro, di mana harga yang ternyata masih berkisar Rp 22 ribu per bungkusnya. (wajibbaca.com)
Tidak ada komentar