Breaking News

Gugat Class Action, ACTA Tuntut Ahok Ganti Rugi 470 Miliar


Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/12/2016).
Wakil Ketua ACTA Nurhayati yang menyampaikan gugatan tersebut mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran 207 juta umat Islam di Indonesia merasa disakiti oleh Ahok.
“Jadi tidak akan efektif jika setiap warga melakukan gugatan sendiri-sendiri,” kata Nurhayati di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12/2016).
Nurhayati menuturkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, maka dalam hal ini Ali Hakim Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA merupakan pihak yang mewakili kelompok Islam tersebut.
“Dasar hukum kami melakukan hal tersebut adalah Pasal 98 KUHAP,” kata Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, tuntutan utama mereka yakni untuk menghukum tergugat (Ahok) untuk membiayai ganti kerugian materiil kepada sebesar 470 miliar rupiah.
“Nantinya (uangnya) akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh MUI di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, dia menuntut Ahok meminta maaf dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap di sembilan surat kabar nasional.
“Dia harus memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional atas ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu akhir September lalu. (kriminalitas)

Tidak ada komentar