Breaking News

Masinton: Meski Ada KPK,Pemberantasan Korupsi Tak Terlalu Maju

Masinton: Meski Ada KPK, Pemberantasan Korupsi Tak Terlalu Maju
Masinton Pasaribu. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah 19 tahun reformasi dan pasca-kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 , ternyata tidak ada kemajuan dalam menyikat praktik rasuah. Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu.

“Setelah 19 tahun reformasi, pemberantasan korupsi tidak maju-maju amat,” katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurutnya, memang benar banyak pelaku korupsi yang ditangkap. Salah satunya lewat operasi tangkap tangan KPK. Akan tetapi, imbuhnya, indeks persepsi korupsi Indonesia secara internasional tidak pernah bergeser dari peringkat 90-an.

Sementara itu, di level ASEAN, peringkat Indonesia masih di bawah Malaysia dan Brunei Darussalam. Masinton menyatakan, Malaysia bahkan sampai dua kali mengubah lembaga antikorupsi dan undang-undangnya. “Ini harus dilihat secara objektif,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Adapun kondisi itu berbeda dengan Indonesia. Masyarakat hanya disuguhi sejumlah aksi OTT yang seakan-akan dianggap pemberantasan korupsi sudah jalan. Padahal, masih banyak korupsi lain yang tidak tersentuh. “Coba lihat kebocoran penerimaan maupun penggunaan anggaran yang dikorupsi luar biasa. Setiap tahun terjadi, tapi tidak mampu mencegah,” jelasnya.

Karena itu, dia melihat ada yang salah dengan cara pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, ketika ada pihak yang mencoba mengurai dan memperbaiki persoalan itu malah dianggap prokoruptor. “Tidak boleh seakan-akan KPK ini kalau disentuh, kita jadi dianggap prokoruptor. Itu membuat kita terpenjara dengan alam pikir kita sendiri. Kita harus objektif, profesional, dan proporsional melihatnya,” terangnya.

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu menambahkan, jika membaca UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Pasalnya, KPK justru berfungsi sebagai trigger mechanism atau memicu lembaga penegak hukum lainnya agar berjalan dalam memberangus korupsi. “Jadi, kalau kita mau benahi KPK, maka kepolisian dan  kejaksaan juga harus dibenahi. Jadi, harus komprehensif melihat rancang bangun pemberantasan korupsi ke depan,” tutupnya.

Tidak ada komentar