Breaking News

Polisi Temukan Bukti Transfer dalam Kasus Pungli di Rutan Pekanbaru


Napi Rutan Pekanbaru saat ditangkap polisi (Istimewa)

KRIMINALITAS.COM, Pekanbaru – Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau memberi sinyal bahwa akan ada tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kaburnya ratusan Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Mungkin sudah ada tersangkanya. Besok kami coba gelar perkara untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/5/2017).

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 16 orang soal dugaan pungli tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan adanya bukti transfer dari narapidana ke sipir rutan.

“Kalau keterangan napi, keluarga korban, dan petugas rutan baru satu alat bukti. Bukti lainnya dokumen bukti transfer. Syukur-syukur ada yang mengaku itu sudah tiga alat bukti dan ada tersangkanya untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tutup dia.

Sekadar informasi, para penghuni Rutan Pekanbaru ternyata sering diperas oleh sipir. Cara pemerasan itu dilakukan dengan menumpuk 1.800 tahanan dalam satu ruangan sekaligus.

Apabila ada tahanan atau napi yang ingin pindah ruangan, maka pegawai rutan akan meminta uang dengan jumlah jutaan rupiah.

“Staf rutan sengaja membiarkan ruangan begitu padat untuk diperas. Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar