Breaking News

Mensos Pastikan Anak TKI Terlahir Tanpa Ayah, Bisa Miliki Akta



Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan meski terlahir tanpa ayah, namun pemerintah memastikan para ibu bisa mengurus akta kelahiran anak-anak mereka.

Khofifah menuturkan, saat ini sudah ada keputusan dari Kemendagri agar Disdukcapil bergerak lebih proaktif untuk menangani anak-anak yang lahir dari kelahiran yang tidak diinginkan. Terutama mendatangi panti asuhan tempat kebanyakan anak-anak itu berada.

Mensos menerangkan, Disdukcapil kini sedang menyiapkan format baru pendaftaran akta kelahiran anak. Dalam format baru itu, kolom nama ayah dan ibu yang tercantum dalam format tersebut bisa diisi dengan nama pengasuh anak tersebut.

"Jadi, anak yang kelahirannya tidak diinginkan tersebut sekarang dalam asuhan siapa. Itu akan menjadi payung dari format yang ada di dalam akta kelahiran," tutur Mensos usai menghadiri acara Haul 2016 Masyayikh Blokagung, Khotmil Ihya 'Ulumudin dan Tafsir Jalalain di Ponpes Darussalam, Blokagung, Banyuwangi,Jawa Timur.

Terhadap anak-anak yang tidak berbasis panti asuhan, Khofifah menyarankan agar orangtua mengajak mereka ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Dengan begitu, penjangkauan Disdukcapil akan lebih mudah.(Baca Juga: Kerajaan Malaysia Deportasi 73 TKI)

"Sekarang tidak ada alasan anak untuk tidak mempunyai akta kelahiran karena mereka bisa melakukan penjangkauan ke panti asuhan," kata Mensos.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo, mengatakan sebanyak 2.000 anak di Jawa Timur tidak memiliki akta kelahiran. Anak-anak itu diduga hasil hubungan gelap dari para TKI yang bekerja di luar negeri.

"TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hong Kong pulang-pulang bawa anak, lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi, mereka tidak punya keterangan apa pun," tutur Sukardo.

Foto: Ilustrasi/Tempo

Tidak ada komentar