Breaking News

Bisnis Jual Beli Bayi Terbongkar! Polisi Tangkap Orangtua, Pembeli Bayi, Dukun Beranak, dan Bidan

Bisnis Jual Beli Bayi Terbongkar! Polisi Tangkap Orangtua, Pembeli Bayi, Dukun Beranak, dan Bidan
Orangtua bayi, pembeli bayi, bidan dan dukun beranak (ahli bersalin tradisional) diamankan di Polres Simalungun atas kasus dugaan Human Trafficking atau Perdagangan Manusia

TRIBUNNEWS.COM, SUMALUNGUN - Praktik Perdagangan Manusia (Human Trafficking) jaringan Simalungun terbongkar.

Penjual bayi, pembeli bayi, dukun beranak (ahli persalinan tradisional), bidan, balita bahkan bayi-bayi mungil diamankan Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan ada sebanyak 14 orang diamankan dari perdagangan delapan bayi di wilayah Simalungun yang sudah ditemukan.

Human trafficking berhasil dibongkar Polsek Tanah Jawa, dipimpin Kompol Anderson Siringo-ringo yang sudah lama menginvestigasi kasus ini.

"Polres Simalungun membongkar Human Trafficking di wilayah hukum Simalungun. Kebanyakan kasus di Polsek Tanah Jawa, sebelumnya juga di Parapat (Pesanggrahan). Ada dukun beranak diamankan, bidan, orangtua penjual bayi dan pembelinya kita amankan," katanya saat temu pers di Mapolres Simalungun Sabtu (5/8/2017).

Dijelaskannya, pengungkapan bermula informasi warga Senin (31/7/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa seorang pelayan kafe bernama Lentina Panjaitan yang awalnya hamil besar,tiba-tiba perutnya kempes. Diduga ia menjual anaknya lewat dukun beranak berna Hot Mariana Manurung.

"Jadi mereka ada perantara menjual bayi usai melahirkan di klinik praktek Bidan Ernani Simanjuntak dijual melalui bidan pembantu Eni Putri Ayu Sinurat . Ia lalu menjual kepada pasangan Periadi dan Rosdiana dengan dalih biaya bersalin Rp 15 juta. Rata alasannya karena ekonomi sulit tak mampu bayar biaya persalinan makanya dijual, dan hasil hubungan gelap di kafe remang-remang," jelas Kapolres Simalungun.

Ke-14 orang diamankan dijerat telah melanggar tindak pidana perdagangan anak dan memgadopsi dengan ilegal sebagimana Pasal 68 Yo Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tenatang perlindumgan anak Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUPidana atau Pasal 79 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo, memastikan 14 orang jadi tersangka. Langkah lanjut pihaknya adalah mengejar dan mencari orang tua penjual bayi dan pembelinya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang.

"14 tersangkanya, bayi yang sudah dijual ada delapan. Itu Si Lentina aja sudah tiga kali menjual bayinya. Artinya kita menduga ini bukan sekadar alasan kesulitan ekonomi semata. Bayi ada yang dijual ke Batam, Asahan, kemungkinan ke luar negeri lainnya masih kita kembangkan," jelasnya.


Tidak ada komentar