Breaking News

Dugaan Korupsi Alquran, KPK Kembali Panggil Nurul Iman Mustofa

Dugaan Korupsi Alquran, KPK Kembali Panggil Nurul Iman Mustofa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Demokrat, Nurul Iman Mustofa. Pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq.

Sebelumnya, Nurul sempat dipanggil penyidik KPK pada Rabu (10/5/2017) lalu. Akan tetapi, mantan anggota DPR itu mangkir. "Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Jumat (12/5/2017).

Meski begitu, hingga saat ini, Nurul Iman belum juga tampak mendatangi gedung KPK. Sejak 27 April 2017, KPK telah menetapkan Fahd sebagi tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag. Fahd diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp14,8 miliar.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu menjadi tersangka ketiga setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan anaknya, Dendy Prasetya telah lebih dulu ditahan.

Tidak ada komentar